Postingan

Banyak Kejanggalan Pada Kasus Lin Hutami, Polrestro Bekasi Kota Dinilai Tidak Profesional

Wawancara : Pengacara Tempur Bela kaum Ekonomi Lemah

Home › BEKASI › Headline › Hukum dan Kriminal Kuasa Hukum Pertanyakan Penyidik Polres Soal Proses Hukum Super Cepat GalihGalih Senin 16 Desember Komentar 1 Kuasa Hukum Iin Utami, Candra SH BEKASI, GIBASNEWS - Sidang kedua Praperadilan Polres Metro Bekasi Kota (Polrestro Bekasi Kota) oleh Pemohon Iin Utami di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi di gelar dengan agenda pembacaan jawaban Termohon (Polres Metro Bekasi Kota), Senin (16/12/2019). Sidang yang dihadiri oleh Termohon Kompol I Made Suweta, Iptu Sentot Trihandoko, Deni, SH, Bripka Ervina Tri, Brigadir Hadi Hermawan dinilai oleh Kuasa Hukum Iin Utami, Candra, SH, belum mampu membedakan antara penyidik dan penyelidikan. Karena penyelidik menurut pasal 1 angka 5 penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan menurut cara diatur dalam Undang - undang ini. BACA SELANJUTNYA... Kementrian Sosial RI Langsung Temui Warga Kota Bekasi Penerima Bantuan Humas Pemkot Bekasi Klarifikasi Nilai Jumlah Sembako Non DTKS Salah Paham, Ormas Bentrok dengan Warga Ciamis "Artinya bukti permulaan polisi harus melakukan penyelidikan juga terhadap 3 orang yaitu Asyfa Octasharani, Muhamad Rafli Alfajar dan Joni Anifa mereka inilah yang seharusnya sebagai tersangka utama, bukan Iin Utami," tegasnya. Candra menyebut jika Asyfa meminjam sebesar Rp.2.000.000, Muhamad Rafli sebesar Rp.1.500.000, Joni sebesar Rp.500.000 ke-3 org tersebut adalah karyawan Pt. Gadai Top Jaya yg dengan sengaja mempengaruhi membujuk dan mengajukan permohonan pinjaman dg jalan pintas yang sudah diketahui itu salah kepada kepala toko Iin Utami. Chandra pun menilai profesional kinerja kepolisian terutama Polres Metro Bekasi Kota dipertanyakan. Pasalnya hanya dalam hitungan satu hari proses hukum yang dijalani kliennya dari proses pemanggilan, penyelidikan dan penahanan dilakukan super kilat. "Hanya satu hari saja klien kami haknya diabaikan sebagai WNI, klien kami merasa hak hukumnya tidak dihormati, dalam satu hari tiga surat pemanggilan, perintah penangkapan dan perintah penahanan," tegasnya. Sementara Termohon dari Polrestro Bekasi Kota, Kompol I Made Suweta mengatakan kepada awak media untuk meminta konfirmasinya ke Humas Polrestro Bekasi Kota." Silahkan ke Humas Polres biar satu pintu saja," ucapnya singkat usai sidang. (*) #BEKASI#Headline#Hukum Dan Kriminal BAGIKAN

Toptime Berita Toptime BeritaINI BARU BERITA HOME HUKUM & KRIMINAL OLAHRAGA PENDIDIKAN RAGAM WISATA TEKNOLOGI Search HomeHUKUM & KRIMINALPengadilan Negeri Kota Bekasi Gelar Uji Materi Pra Peradilan Kasus Dugaan Penggelapan Pengadilan Negeri Kota Bekasi Gelar Uji Materi Pra Peradilan Kasus Dugaan Penggelapan Author POSTED BY Achmad Syarif PUBLISHED 13 Desember 20199:12 pm Twitter Facebook LinkedIn Share this post Pengadilan Negeri Kota Bekasi melakukan sidang Uji materi Pra Peradilan pertama terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang disangkakan terhadap Iin Utami di tempat kerjanya kantor Top Gadai, Jum'at (13/12/2019) TOPTIME.CO.ID, BEKASI – Pengadilan Negeri Kota Bekasi melakukan sidang Uji materi Pra Peradilan pertama terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang disangkakan terhadap Iin Utami di tempat kerjanya kantor Top Gadai, Jum’at (13/12/2019) Menurut kuasa hukum Iin Utami, Candra, S.H, terdapat kejanggalan hukum dalam kasus ini, karena kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara pada tanggal 15 Oktober 2019. “Klien kami dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp.6.000.000 oleh Fery Salim, selaku Owner Top Gadai,” kata kuasa hukum kepada awak media usai sidang di PN Bekasi. “Penangkapan ini tidak sah, praperadilan ini untuk menguji kebenaran dan keabsahan hukum pada proses penangkapan, penahanan atas klien kami yang disangkakan dengan pasal 374 KUHP.”lanjut dia menjelaskan. Kata dia, Praperadilan ini dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan hak tersangka dengan melakukan uji materi ke pengadilan terkait proses penangkapan, penahanan yang dilakukan oleh pihak Polres Metro Bekasi Kota. “Sebab pengadilan ini yang berhak memutuskan dan menentukan sah tidaknya penangkapan, penyelidikan dan penuntutan terhadap klien kami. makanya kita lakukan pertama adalah lakukan uji materi di pengadilan.” jelasnya “Sidang berikutnya, kita juga akan lakukan bantahan. Bantahan itu kita berpatok pada UU tenaga kerja dan harus ada kontrak kerjanya, tapi ini tidak ada. Ini fikti, enggak jelas.”bebernya Pihaknya juga mempertanyakan terkait laporan pelapor yakni, Ferry salim apakah pribadi atau perusahaan.”Kalau laporan itu lewat perusahaan, ada mekanismenya.”ucap dia. Terpisah, ketika dicoba dikonfirmasi Owner Gadai Top Feri Salim sedang tidak berada ditempat kerjnya.”Maaf, kami tidak bisa memberikan informasi terkait kasus iin Utami. kebetulan Pak Ferinya sedang di luar negeri. Biar lebih jelasnya langsung ke Polres aja,” sebut Febi salah seorang karyawan Gadai Top yang berlokasi di Jalan Pekayon No 19 Pekayon Jaya Bekasi Selata

Pertimbangan Dalam Putusan Permohonan Praperadilan Dinilai Kurang Objektif Sabtu, 21 Desember 2019, 11:27:00 PM Sidang Permohonan Praperadilan yang Dipimpin Hakim Togi Pardede, SH Bekasi Kota, pospjblik.co.id - Upaya hukum Praperadilan yang dimohonkan tersangka Iim Utami (20) warga Kampung Nangka No.43,RT/RW:006/005, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, melalui kuasa hukumnya, Candra, SH advokat dan pengacara pada Law Office Candra, SH & Partner melawan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq Polres Metro Bekasi Kota, selaku penyidik dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pasal 374 KUH Pidana, ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bekasi Kota, Togi Pardede, SH. Putusan perkara praperadilan tersebut dibacakan Togi Pardede, SH Kamis (19/12/2019) dalam sidang terbuka untuk umum, dihadiri kuasa hukum pemohon: Candra, SH, Pengacara Keploisian Resort Metro Bekasi Kota, Kompol I Made Suweta, Iptu Sentot Trihandoko, Deni, SH, Brigka Ervita Tri, Brigadir Hadi Hermawan. Sidang Praoeradilan atas Permohonan Iim Utami Diwakili Kuasa Hukumnya Candra, SH (Toga Hitam Pakai Peci) Menurut hakim Togi, setelah membaca dan memperhatikan dalil pemohon Iim Utami, dan bukti-bukti yang diajukan termohon Polrestro Bekasi Kota melalui pengara Polres Metro Bekasi Kota tersebut, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan yang merupakan ruang lingkup praperadilan sudah sesuai perundang-undangan sebagaimana diatur pada Pasal 77 KUHAP (Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana). Menanggapi putusan hakim tunggal Togi Pardede tersebut, Iim Utami melalui pengacaranya, Candra, SH, advokat pada Law Office Candra & Rekan mengaku kecewa karena hakim tidak sungguh-sungguh dan cermat membaca dalil pemohon. Hakim Togi nampaknya hanya memperhatikan bukti-bukti yang diajukan termohon yang pada intinya justru dalam bukti itu sendirilah terlihat jelas ada hak pemohon yang diabaikan penyidik. Contohnya ujar Candra, Termohon praperadilan menjemput pemohon dari Kantor PT. Gadai Top Jaya tempat penyekapan pemohon (Iim Utami-Red) selama satu malam sebelum dimasukkan ke Rutan Pondok Bambu hari itu juga (tanggal 15 Oktober 2019). Menurut Kuasa Pemohon, kliennya dijemput menggunakan surat perintah penahanan No. SP.HAN/135/XI/2019 Restro Bekasi Kota .dan langsung diantar ke Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur sebelum terlebih dahulu diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan tidak seimbang, pemohon tidak diberi kesempatan oleh penyidik untuk melakukan klarifikasi atas tuduhah saksi pelapor Bos PT. Gadai Top Jaya, Ferryanto Salim. Pengaruh Bos Gadai Top Jaya menurut pemohon nampaknya cukup kuat sehingga semua proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, serba kilat. "Bayangkan, mulai dari Laporan Polisi Nomor:LP/2520/K/X/2019/SPKT/Restro Bks Kota tanggal 15 Oktober 2019, Surat Perintah Penangkapan Nomor:SP.KAP/305/X/2019/Restro Bks Kota tanggal 15 Oktober 2019, Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/135/X/2019/Restro Bks Kota tanggal 15 Oktober 2019," tandasnya seraya menyayangkan hari itun juga (15/X/2019) kliennya dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan). Keluarga dan Teman Kerja Tersangka Iim Utami Tampak dengan Wajah-wajah Kecewa Meninggalkan PN Bekasi Menjadi pertanyaan ujar pemohon, kapan saksi pelapor dan saksi-saksi diperiksa penyidik sehingga langsung berkeyakinan perbuatan yang dilaporkan bos PT. Gadai Top Jaya Ferryanto Salim tersebut benar dilakukan pemohon. "Coba anda perhatikan tanggalnya, mulai dari dilaporkan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, tanggalnya sama. Lalu kapan kira-kira pelapor dan saksinya berikut terlapor Iim Utami diperiksa," ujar Candra seraya menyebut, ranah inilah sebetulnya yang perlu diuji hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang menyidangkan perkara ini. Surat-surat tersebut oleh termohon Polres Metro Bekasi Kota dijadikan alat bukti dipersidangan ujar Candra, SH, tetapi nampaknya ada yang tertinggal dari penelitian hakim, mungkin tidak memperhatikan tanggal masing-masing surat. "Mungkin pertimbangan hakim akan berbeda ketika betul-betul melihat dan memperhatikan tanggal surat yang menjadi alat bukti tersebut," ujar Candra seraya mengatakan, kendati permohonan praperadilan kliennya ditolak hakim Togi Pardede, seperti apa dan bagaimana pun putusannya haruslah dihargai dan dihormati. "Kita tetap menghargai dan menghormati putusan tersebut," ujar Candra. Sekedar informasi, menurut sumber yang layak dipercaya, permasalahan yang melilit pemohon praperadilan (Iim Utami) hingga masuk bui adalah ekses daripada pinjam meminjam sesama karyawan ditubuh PT. Gadai Top Jaya milik Ferryanto Salim yang beralamat di Jln. Raya Pekayon. Iim Utami sebagai Kepala Toko memberi pinjaman kepada Asyfa sebesar Rp.2.000.000,- kepada Muhamad Rafli sebesar Rp.1.500.000,- Joni sebesar Rp.500.000,- tanpa melalui prosedur yang diatur perusaan. Ketiga (3) orang yang diberi pinjaman ini adalah karyawan PT. Gadai Top Jaya. Menurut kuasa hukum tersangka Iim Utami (20), Candra, SH, untuk menggali kebenaran laporan yang disampaikan pelapor, penyidik seharusnya meminta keterangan/memeriksa Asyfa Octasharani, Muhamad Rafli Alfajar dan Joni Anifa. Namun penyidik tidak bertindak demikian, penyidik seolah tunduk kepada keinginan saksi pelapor ingin memenjarakan Iim Utami hanya gara-gara loyalitasnya membantu kesulitan sesama karyawan. Sementara Iim Utami juga mengaku bersedia dan bertanggung jawab atas nilai yang dipinjamkannya sebesar Rp.6 juta. Namun oleh Dirut perusahaan lebih menginginkan Iim Utami masuk bui dan dihukum masuk penjara. Belum jelas motivasinya apa, mungkin menyangkut UU ketenagakerjaan, terkait pesangon barangkali. (Mars) Tags HukumKepolisianNasionalPeristiwa