- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Banyak Kejanggalan Pada Kasus Iin Hutami, Polrestro Bekasi Kota Dinilai Tidak Profesional
Penulis : Sofie Editor : Slamet Tanggal : 10:45 WIB
Harian Sederhana, Bekasi – Sidang keempat Praperadilan Polres Metro Bekasi Kota (Polrestro Bekasi Kota) oleh Pemohon Iin Utami di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi di gelar dengan agenda meminta keterangan saksi Pemohon dan Termohon (Polres Metro Bekasi Kota), Rabu (18/12).
Sidang yang dihadiri oleh saksi Pemohon yakni Mida kakak dari Pemohon Iin Utami dan Ponco sebagai Paman Pemohon, sedangkan dari saksi Termohon, Ferryanto Salim Pimpinan PT. Gadai Top dan Erganang selaku audit Pt Gadai Top.
Sidang Praperadilan
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi diketuai Togi Pardede, SH menjadi momen penting kata Candra, SH, kuasa hukum pemohon Iin Utami, lantaran kesaksian Mida selaku kakak dari Iin Utami menjelaskan fakta yang sebenarnya atas ketidakprofesionalan Penyidik Polresmetro Bekasi Kota dalam menjalankan prosedur hukum dari pemanggilan, penangkapan dan penahanan Iin Utami.
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi diketuai Togi Pardede, SH menjadi momen penting kata Candra, SH, kuasa hukum pemohon Iin Utami, lantaran kesaksian Mida selaku kakak dari Iin Utami menjelaskan fakta yang sebenarnya atas ketidakprofesionalan Penyidik Polresmetro Bekasi Kota dalam menjalankan prosedur hukum dari pemanggilan, penangkapan dan penahanan Iin Utami.
Menurut keterangan saksi Mida di sidang mengaku jika dirinya disuruh menandatangani surat penahanan Iin Utami oleh penyidik di Polrestro Bekasi Kota tanggal 15 Oktober 2019. Padahal Mida tidak mengetahui sebelumnya kalau adiknya ternyata sudah ditahan di Rutan Pondokbambu, Jakarta Timur.
“Saya menandatangani surat penahanan adik saya jam 2 siang, setelah saya minta ijin pulang ke pimpinan tempat saya kerja. Tapi saat di persidangan saya diperlihatkan surat penahanan waktunya tertulis jam 09.00 pagi tanggal 16 Oktober jelas saya bantah karena saya datang tanggal 15 Oktober dan jam 09 pagi masih kerja,” beber usai persidangan.
Chandra SH Kuasa Hukum
Kuasa hukum tersangka, Candra, SH usai sidang mengatakan apa yang dibeberkan saksi Mida dipersidangan membuktikan bahwa di hari yang sama yakni 15 Oktober 2019, kliennya Iin Utami diperlakukan semena-mena oleh penyidik.
Kuasa hukum tersangka, Candra, SH usai sidang mengatakan apa yang dibeberkan saksi Mida dipersidangan membuktikan bahwa di hari yang sama yakni 15 Oktober 2019, kliennya Iin Utami diperlakukan semena-mena oleh penyidik.
“Klien saya Iin Utami langsung dibawa oleh polisi dari kantor Pt Gadai Top pagi hari yang sebelumnya, Selasa tanggal 14 Oktober semalaman disekap oleh Ferry dikantornya,” ungkap Candra.
Keluarga Iin Utami lanjut Candra merasa kehilangan dan khawatir karena Iin tidak pulang kerja padahal setiap harinya selalu pulang. Kakaknya Mida baru mendapat kabar dari salah satu rekan kerja adiknya jika Iin Utami adiknya terkena masalah di kantor.
“Saya datang ke kantor ternyata adik saya sudah tidak ada, lalu saya diminta ke Polrestro Bekasi Kota dan diminta menandatangi surat penahanan,” ucap Mida sedih.
Candra pun menilai profesional kinerja kepolisian terutama Polrestro Bekasi Kota dipertanyakan. Pasalnya hanya dalam hitungan satu hari proses hukum yang dijalani kliennya dari proses pemanggilan, penyelidikan dan penahanan dilakukan super kilat.
“Hanya satu hari saja klien kami haknya diabaikan sebagai WNI, klien kami merasa hak hukumnya tidak dihormati, dalam satu hari tiga surat pemanggilan, perintah penangkapan dan perintah penahanan, dikeluarkan penyidik,” tegasnya.
Kuasa Hukum Polrestro Bekasi Kota, Ipda Sentot
Sementara Kuasa Hukum Termohon dari Polrestro Bekasi Kota, Ipda Sentot mengatakan kepada awak media tidak bisa memberikan pendapatnya terkait agenda sidang dan meminta konfirmasinya ke Humas Polrestro Bekasi Kota. “Kami akan memberikan keterangan kalau sudah ada hasil keputusan saja,” ucapnya singkat usai sidang. (*)
link Berita:https://www.hariansederhana.com/polsek-di-polres-metro-depok-akan-dimekarkan/
Editing by: Chandra SH
Sementara Kuasa Hukum Termohon dari Polrestro Bekasi Kota, Ipda Sentot mengatakan kepada awak media tidak bisa memberikan pendapatnya terkait agenda sidang dan meminta konfirmasinya ke Humas Polrestro Bekasi Kota. “Kami akan memberikan keterangan kalau sudah ada hasil keputusan saja,” ucapnya singkat usai sidang. (*)
link Berita:https://www.hariansederhana.com/polsek-di-polres-metro-depok-akan-dimekarkan/
Editing by: Chandra SH
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar