KEADAAN MEMAKSA atau OVERMACHT

KEADAAN MEMAKSA atau OVERMACHT
KEADAAN MEMAKSA atau OVERMACHT
Overmacht atau Keadaan memaksa tlah di atur di dalam pasal 48 KUHPidana berbunyi ;
" Tidakkah dapat dihukum barangsiapa tlah melakukan sesuatu perbuatan di bawah pengaruh dari suatu keadaan  yang memaksa "

Apa yang sebernarnya Overmacht itu ? apa sebabnya ia tlah membuat sesuatu hukuman menjadi tidak dapat dijatuhkan, dan apakah yang dimaksud terakhir ini berkenaan dengan perbuatannya atau berkenan dengan pelakunya, adalah tetap tidak jelas.

Berdasarkan rumusan mengenai Overmacht yang terdapat di dalam Memories Van Toelichting yang dalam perkembangan selanjutnya pembentuk undang - undang tlah mengakui tentang adanya tiga macam peristiwa pokok, dimana suatu Overmacht dapat terjadi. Peristiwa tersebut :

a. Peristiwa - peristiwa dimana terdapat pemaksaan secara fisik;
b. Peristiwa - peristiwa di mana terdapat pemaksaan secara psikis;
c. Peristiwa - peristiwa di mana tedapat suatu keadaan yang biasanya disebut sebagai Nothstand, Noodtoestand atau sebagai Etat de Necessite, yaitu suatu kedaaan di mana terdapat :
     a. Suatu pertentangan antara kewajiban hukum yang dengan kewajiban hukum yang lain;
     b. Suatu pertentangan antara suatu kewajiban hukum dengan suatu kepentingan hukum atau;
     c. Suatu pertentangan antara kepentingan hukum yang satu dengan kepentingan hukum yang lain.

Paksaan yang bersifat absolut atau Vis Absolute itu dapat merupakan paksaan secara fisik dan dapat pula merupakan paksaa secara psikis.

Paksaan secara psikis itu dapat dipandang sebagai Absolut Dwang yaitu apabila paksaan tersebut adalah demikian kuatnya, hingga segala kegiatan atau kemampuan untuk melakukan sesuatu kegiatan pada orang yang dipaksa itu menjadi ditiadakan.

Menurut Pakar Hukum Pidana Profesor Hamel, Overmacht yaitu sebagai suatu keadaan yang menggabarkan adanya suatu Onmogelijkheid van Weerstand atau suatu kedaan yang menggambarkan adanya suatu " kemungkinan untuk memberikan perlawanan ".






Komentar