Langsung ke konten utama

Toptime Berita Toptime BeritaINI BARU BERITA HOME HUKUM & KRIMINAL OLAHRAGA PENDIDIKAN RAGAM WISATA TEKNOLOGI Search HomeHUKUM & KRIMINALPengadilan Negeri Kota Bekasi Gelar Uji Materi Pra Peradilan Kasus Dugaan Penggelapan Pengadilan Negeri Kota Bekasi Gelar Uji Materi Pra Peradilan Kasus Dugaan Penggelapan Author POSTED BY Achmad Syarif PUBLISHED 13 Desember 20199:12 pm Twitter Facebook LinkedIn Share this post Pengadilan Negeri Kota Bekasi melakukan sidang Uji materi Pra Peradilan pertama terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang disangkakan terhadap Iin Utami di tempat kerjanya kantor Top Gadai, Jum'at (13/12/2019) TOPTIME.CO.ID, BEKASI – Pengadilan Negeri Kota Bekasi melakukan sidang Uji materi Pra Peradilan pertama terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang disangkakan terhadap Iin Utami di tempat kerjanya kantor Top Gadai, Jum’at (13/12/2019) Menurut kuasa hukum Iin Utami, Candra, S.H, terdapat kejanggalan hukum dalam kasus ini, karena kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara pada tanggal 15 Oktober 2019. “Klien kami dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp.6.000.000 oleh Fery Salim, selaku Owner Top Gadai,” kata kuasa hukum kepada awak media usai sidang di PN Bekasi. “Penangkapan ini tidak sah, praperadilan ini untuk menguji kebenaran dan keabsahan hukum pada proses penangkapan, penahanan atas klien kami yang disangkakan dengan pasal 374 KUHP.”lanjut dia menjelaskan. Kata dia, Praperadilan ini dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan hak tersangka dengan melakukan uji materi ke pengadilan terkait proses penangkapan, penahanan yang dilakukan oleh pihak Polres Metro Bekasi Kota. “Sebab pengadilan ini yang berhak memutuskan dan menentukan sah tidaknya penangkapan, penyelidikan dan penuntutan terhadap klien kami. makanya kita lakukan pertama adalah lakukan uji materi di pengadilan.” jelasnya “Sidang berikutnya, kita juga akan lakukan bantahan. Bantahan itu kita berpatok pada UU tenaga kerja dan harus ada kontrak kerjanya, tapi ini tidak ada. Ini fikti, enggak jelas.”bebernya Pihaknya juga mempertanyakan terkait laporan pelapor yakni, Ferry salim apakah pribadi atau perusahaan.”Kalau laporan itu lewat perusahaan, ada mekanismenya.”ucap dia. Terpisah, ketika dicoba dikonfirmasi Owner Gadai Top Feri Salim sedang tidak berada ditempat kerjnya.”Maaf, kami tidak bisa memberikan informasi terkait kasus iin Utami. kebetulan Pak Ferinya sedang di luar negeri. Biar lebih jelasnya langsung ke Polres aja,” sebut Febi salah seorang karyawan Gadai Top yang berlokasi di Jalan Pekayon No 19 Pekayon Jaya Bekasi Selata

Pengadilan Negeri Kota Bekasi Gelar Uji Materi Pra Peradilan Kasus Dugaan Penggelapan

Pengadilan Negeri Kota Bekasi melakukan sidang Uji materi Pra Peradilan pertama terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang disangkakan terhadap Iin Utami di tempat kerjanya kantor Top Gadai, Jum'at (13/12/2019)
TOPTIME.CO.ID, BEKASI  – Pengadilan Negeri Kota Bekasi melakukan sidang Uji materi Pra Peradilan pertama terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang disangkakan terhadap Iin Utami di tempat kerjanya kantor Top Gadai, Jum’at (13/12/2019)
Menurut kuasa hukum Iin Utami, Candra, S.H, terdapat kejanggalan hukum dalam kasus ini, karena kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara pada tanggal 15 Oktober 2019.
“Klien kami dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp.6.000.000 oleh Fery Salim, selaku Owner Top Gadai,” kata kuasa hukum kepada awak media usai sidang di PN Bekasi.
“Penangkapan ini tidak sah, praperadilan ini untuk menguji kebenaran dan keabsahan hukum pada proses penangkapan, penahanan atas klien kami yang disangkakan dengan pasal 374 KUHP.”lanjut dia menjelaskan.
Kata dia, Praperadilan ini dilakukan  sebagai upaya untuk mewujudkan hak tersangka dengan melakukan uji materi ke pengadilan terkait proses penangkapan, penahanan yang dilakukan oleh pihak Polres Metro Bekasi Kota.
“Sebab pengadilan ini yang berhak memutuskan dan menentukan sah tidaknya penangkapan, penyelidikan dan penuntutan terhadap klien kami. makanya kita lakukan pertama adalah lakukan uji materi di pengadilan.” jelasnya 
“Sidang berikutnya, kita juga akan lakukan bantahan. Bantahan itu kita berpatok pada UU tenaga kerja dan harus ada kontrak kerjanya, tapi ini tidak ada. Ini fikti, enggak jelas.”bebernya  
Pihaknya juga mempertanyakan terkait laporan pelapor yakni, Ferry salim apakah pribadi atau perusahaan.”Kalau laporan itu lewat perusahaan, ada mekanismenya.”ucap dia. 
Terpisah, ketika dicoba dikonfirmasi Owner Gadai Top Feri Salim sedang tidak berada ditempat kerjnya.”Maaf, kami tidak bisa memberikan informasi terkait kasus iin Utami. kebetulan Pak Ferinya sedang di luar negeri. Biar lebih jelasnya langsung ke Polres aja,” sebut Febi salah seorang karyawan Gadai Top yang berlokasi di Jalan Pekayon No 19 Pekayon Jaya Bekasi Selata

Komentar