Penangkapan Tidak Sah, Iin Utami Praperadilkan Polres Metro Bekasi Kota


Penangkapan Tidak Sah, Iin Utami Praperadilkan Polres Metro Bekasi Kota


Kota Bekasi, Kicaunews.com – Merasa tak mendapatkan keadilan hukum dan diperlakukan tidak sesuai proses hukum di Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, melalui kuasa hukumnya Iin Utami (20) ajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jumat (13/12/2019) lantaran penangkapannya tidak sah secara hukum.
Sidang pertama Praperadilan digelar di PN Kota Bekasi dihadiri,Candra SH, selaku kuasa hukum Iin Utami menegaskan jika kliennya merupakan korban dari kesewenang – wenangan aparat kepolisian yang memproses hukum kliennya.
“Pelanggaran Hak Asasi Manusia dialami Iin Utami dari penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan dan penuntutan yang dilakukan polisi melanggar peraturan perundang – undangan,” kata Candra.
Menurut Candra kasus kliennya ini atas tuduhan dugaan penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 374 KUHPidana oleh Ferry Salim Owner Perusahaan Top Gadai yang beralamat di Pakayon, Bekasi Selatan.
“Klien kami dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp.6.000.000 dan sempat disekap satu malam di toko tempat kerjanya oleh Owner perusahaan Top Gadai,”kata kuasa hukum.
Lanjut Candra, kliennya Iin Utami tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai calon tersangka dan surat pemanggilan dan penahanan dilakukan kepolisian dalam satu hari itu.
“Sekaligus saat itu juga Iin ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Rutan Pondok Bambu pada 15 Oktober 2019 lalu,” ucapnya prihatin.
Alasan kuasa hukum mempraperadilankan kasus ini dengan alasan kiennya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, tidak pernah ada penyelidikan dan kasus Iin Utami murni merupakan kasus perdata.
“Iin disangkakan melakukan penggelapan uang sebesar 6 juta di perusahaannya padahal kejadiannya Iin mencairkan uang tersebut dengan jaminan satu unit motor beserta BPKB kepada bosnya pemilik Top Gadai,” beber Candra.
Seharusnya kata Candra, kliennya Iin Utami (20) diberikan surat peringatan terlebih dahulu dan itu merupakan kasus perdata. Jika Iin dituduh melakukan penggelapan dalam jabatannya sesuai pasal 374, jelas itu tidak tepat sasaran.
“Karena menurut keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No.100/Men/IV/2004 tentang pelaksanaan Kerja Antar Waktu Tertentu merupakan kasus perdata,” tegasnya.
“Penangkapan ini tidak sah, prapreadilan ini untuk menguji kebenaran dan keabsahan hukum pada proses penangkapan, penahanan atas klien kami yang disangkakan dengan pasal 374 KUHP, ” kata Candra menjelaskan.
Sementara saat awak media mencoba mengkonfirmasi kasus Iin Utami ke owner Perusahaan Top Gadai,di Pekayon, Bekasi Selatan salah satu pegawainya Feby sebagai penanggungjawab toko menyebutkan saat ini, Ferry Salim pimpinannya sedang ke luar negeri.
“Maaf kami tidak bisa memberikan informasi soal kasus Iin Utami, karena pak Ferry sedang ke luar negeri pulangnya saya juga ga tau,” ucap Feby.
Feby pun tak mau banyak bicara karena masalah Iin Utami bukan kewenangannya.
“Saya malah tidak tau kalau kasusnya sudah sampai di sidang. Coba tanya ke Polres aja, biar lebih jelas,” pungkasnya. (Sofie)

Komentar