Pengacara Chandra
Misalnya bunyi pasal 338 KUHPidana : " Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan pembunuhan dihukum dengan hukuman penjara selama - lamanyalima belas tahun ".
Hal - hal yang dilarang oleh undang - undang tersebut yaitu ;
menghilangkan nyawa orang lain dengan kesengajaan bahwa si pelaku berniat membunuh dan menghendaki mati nya orang lain.
Ada istilah Opzet yang oleh pembentukan undang - undang tlah dinyatakan tegas sebagai unsur dari Delik pasal 338 KUHPidana tersebut.
Ketentuan pidana di dalam pasal 338 KUHPidana itu dinyatakan telah dilarang orang " untuk menimbulkan suatu akibat ", yaitu " hilangnya nyawa orang lain ".
Akibat yang terlarang tersebut oleh Hukum Pidana disebut suatu akibat konstitutif ( constitutief gevolg ), sedangkan Delik yang terjadi karena orang telah melanggar larangan untuk menimbulkan suatu akibat konstitutif disebut Delik Materal ( Materieel Delict ).
Oleh karena " hilang nya nyawa orang lain " itu merupakan suatu " akibat konstititif " maka opzet di dalam pasal 338 KUHPidana dapat di tafsirkan baik sebagai opzet als oogmerk maupun opzet als wetenschap. Maka, sebagai opzet als oogmerk si pelaku haruslah " menghendaki " matinya orang lain, dan sebagai opzet als weterschap si pelaku " mengetahui " bahwa perbuatannya itu dapat menimbulkan kematian orang lain.
Adapun unsur - unsur Subyek pasal 338 KUHPidana sebagai berikut :
1. Unsur " menghilangkan/ Beroven nyawa "
2. Unsur " Nyawa/ Leven orang lain "
3. Unsur dengan sengaja/ Opzettlijk
4. Unsur orang lain/ Een ander.
Maka dari itu, untuk membuktikan keempat unsur pasal 338 KUHPidana tsb di atas harus lah memahami tentang Arti atau Maksud dari tiap unsur dari Delik yang tlah dituduhkan. Apabila orang tidak dapat memeperoleh penjelasannya di dalam undang - undang, maka, ada di dalam Yurisprundensi yaitu Putusan - putusan dari Badan - badan peradilan tertinggi yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk menemukan tentang Arti atau Maksud dari perkataan - perkataan yang di anggap kurang jelas.
#Law Office Chandra, SH & Partner
Advokat - Penasehat Hukum & Konsultan Hukum
Jl. Masjid Rawa Bacang No. 88C, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi.
WA. 08551473954 - 082143699263
Misalnya bunyi pasal 338 KUHPidana : " Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan pembunuhan dihukum dengan hukuman penjara selama - lamanyalima belas tahun ".
Hal - hal yang dilarang oleh undang - undang tersebut yaitu ;
menghilangkan nyawa orang lain dengan kesengajaan bahwa si pelaku berniat membunuh dan menghendaki mati nya orang lain.
Ada istilah Opzet yang oleh pembentukan undang - undang tlah dinyatakan tegas sebagai unsur dari Delik pasal 338 KUHPidana tersebut.
Ketentuan pidana di dalam pasal 338 KUHPidana itu dinyatakan telah dilarang orang " untuk menimbulkan suatu akibat ", yaitu " hilangnya nyawa orang lain ".
Akibat yang terlarang tersebut oleh Hukum Pidana disebut suatu akibat konstitutif ( constitutief gevolg ), sedangkan Delik yang terjadi karena orang telah melanggar larangan untuk menimbulkan suatu akibat konstitutif disebut Delik Materal ( Materieel Delict ).
Oleh karena " hilang nya nyawa orang lain " itu merupakan suatu " akibat konstititif " maka opzet di dalam pasal 338 KUHPidana dapat di tafsirkan baik sebagai opzet als oogmerk maupun opzet als wetenschap. Maka, sebagai opzet als oogmerk si pelaku haruslah " menghendaki " matinya orang lain, dan sebagai opzet als weterschap si pelaku " mengetahui " bahwa perbuatannya itu dapat menimbulkan kematian orang lain.
Adapun unsur - unsur Subyek pasal 338 KUHPidana sebagai berikut :
1. Unsur " menghilangkan/ Beroven nyawa "
2. Unsur " Nyawa/ Leven orang lain "
3. Unsur dengan sengaja/ Opzettlijk
4. Unsur orang lain/ Een ander.
Maka dari itu, untuk membuktikan keempat unsur pasal 338 KUHPidana tsb di atas harus lah memahami tentang Arti atau Maksud dari tiap unsur dari Delik yang tlah dituduhkan. Apabila orang tidak dapat memeperoleh penjelasannya di dalam undang - undang, maka, ada di dalam Yurisprundensi yaitu Putusan - putusan dari Badan - badan peradilan tertinggi yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk menemukan tentang Arti atau Maksud dari perkataan - perkataan yang di anggap kurang jelas.
#Law Office Chandra, SH & Partner
Advokat - Penasehat Hukum & Konsultan Hukum
Jl. Masjid Rawa Bacang No. 88C, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi.
WA. 08551473954 - 082143699263
Komentar
Posting Komentar