CONTOH KASUS PERDATA BISNIS di Surabaya
![]() |
tengah Advokat Chandra bersama Klien ( di dalam pesawat Garuda Jakarta - Surabay ) |
Belum
lama berselang ada pengaduan kasus Bisnis yang macet ( CV. Suplayer Jakarta )
kepada Pengacara chandra ( Law Office Chandra SH & Partner ) tentang Mitra
Bisnis nya di Surabaya ( PT Produksi Baja ) yaitu CV supliers Jakarta tersebut
melakukan Transaksi barang senilai Rp. 400. 000. 000, 00 ( empat ratus
juta rupiah ) dengan pihak PT Product Baja Surabaya tersebut. Setelah selesai
menyelesaikan proses Administrasi nya oleh pihak CV Supliers Barang jakarta
memberika uang DP sebanyak Rp. 20. 000. 000, 00 ( dua puluh juta rupiah )
kepada PT product Baja Surabaya
tersebut. Dengan perjanjian sebagai berikut ; uang DP tanda jadi ikatan bisnis
kerja sama barang besi dan baja selesai maka uang DP tersebut akan di
kembalikan, ternyata tidak dilakukan dan bahkan oleh pihak Perusahaan produksi
besi dan baja di surabaya tidak tahu menahu tentang adanya uang DP sebesar
itu.
Akhirnya oleh Direktur CV
Suplayer Barang dan Jasa di Jakarta mengambil sikap tegas yaitu menyewa
Pengacara ; Law Office Chandra SH & Partner yang memiliki Kantor Cabang Utama
di jalan masjid rawabacang No. 88B, Jatirahayu,
Kota Bekasi agar permasalahannya di Surabaya cepat selesai.
Oleh Advokat Senior Tempur Chandra SH meng agenda kan Terbang ke Surabaya bersama Direktur CV Suplyers Barang dan jasa di jakarta .
Sesampai di PT Baja Surabaya sana, Cek data data Transaksi senilai Rp. 400. 000. 000,00 ( empat ratus juta rupiah ) semuanya benar dan yang menjadi pertanyaan adalah Siapakah para Pelaku yang mengatur pembayaran uang DP sekian sekian utk memulai menandatangani MoU nya.
Di usut ternyata ada orang luar yang memanfaatkan situasi kondisi dan membawa atas nama Perusahaan. Di Perusahaan memang ada karyawan buruh harian lepas dan buruh harian kontrak, buruh harian lepas ini memiliki ketua Regu di tiap Trayek penerimaan barang dan pengiriman barang. Disinilah para pemain bisnis beraksi dan melakukan aksi mengatas namakan suatu Perusahaan tertentu utk kelangsungan kerja sama dalam bisnis.
Jadi, apabila anda ingin melebarkan sayap bisnis langkah pertama yang anda lakukan adalah menghubungi Pengacara setempat utk konsultasi Hukum bisnis ; bagaiaman dana langkah - langkah apa yang harus dilakuakan sebelum meneken kontrak kerja sama dengan pihak perusahaan lainnya. Dan, untuk lebih nyaman anda mengajak ikut serta Pengacara untuk sebagai perwakilan agar hubungan bisnis dengan para pihak berjalan damai lancar aman nyaman dan meraup keuntungan yang besar. Bisnis yang ada Penasehat Hukumnya alies PH akan jauh lebih maju dan disegani oleh para pemain bisnis baik pemain bisnis antar Kota , antar Provinsi, skala Nasional maupun bisnis Level Internasional PH adalah wajib untuk sebagai Mitra Kerja Hukum Perdata Bisnis nya.
Untuk konsulatasi Hukum Perdata Bisnis lebih jauh anda bisa menghubungi langsung Advokat Chandra di WA ; 08551473954.
Komentar
Posting Komentar