CARA MENANGANI KASUS MOBIL PAJERO SPORT DI TINGKAT LEASING

CARA MENANGANI KASUS MOBIL PAJERO SPORT DI TINGKAT LEASING

Contoh Kasus ; 

Mobil Pajero Sport mengalami kredit macet di suatu Leassing tiga bulan nunggak akhirnta pihak PT. Finance menarik mobil Pajero tersebut dengan biaya Tarif 15. 0000. 0000 ( lima belas juta rupiah ) kepada Mata Elang alies Matel. Begitu mobil tersebut di tarik akhirnya pihak atas nama merasa di rugikan karena PT. Leassing membebani suatu tanggungjawab Pembiyaan bayar angsuran bulananya kepada PT. Leassing . Mobil Pajero Sport sudah dibayar sebanyak 24 bulan ( sekitar Rp. 200. 000. 000 ) sudah dibayar masih sekitar 24 bulan lagi baru lunas kredit mobil tersebut. Jadi Harga monil Kredit Pajero Sport sekitar Rp. 400. 000. 000 ( empat ratus juta rupiah ). 
  Kantor Cabang Utama Law Office Chandra Partner
Kantor Cabang Utama Law Office Chandra Partner

Kemudian, oleh atas nama memindah tangankan mobil tersebut ke pihak ketiga ( sebagai pemakai unit kendaraan Pajero Sport ) mengadu ke Kantor Advokat ; Law Office Chandra & Partner yang berkantor di Jalan Raya Mesjid Rawabacang, No. 88C, Kel. Jatirahayu, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi tentang Penarikan Mobil.
saat tandatangani surat kuasa Atas nama Mobil ( tengah )
saat tandatangani surat kuasa Atas nama Mobil ( tengah ) 

Advokat Chandra saat Sidang di PN Kota Bekasi
Advokat Chandra saat Sidang di PN Kota Bekasi 




Oleh Law Office Chandra Partner membuat Surat Kuasa, mengadakan uapay upaya Mediasi di luar Pengadilan ; metting musyawarah mufakat antara Atas Nama dengan Pihak PT. Finance nya untuk mencari Solusi idealnya yaitu melanjutkan kredit yang sempat macet dengan membayar semua tunggakan, biaya denda dan biaya penarikan ( relatif ) dan perjanjian baru. Akan tetapi, oleh Pihak PT. Finance merasa keberatan lantaran beban biaya Penarikan berkisar Rp. 17. 000. 000 ( tujuh belas juta rupiah )oleh pihak Atas Nama merasa terbebani biaya tambahan yang banyak diluar biaya anggsuran Mobil Pajero Sport yg sudah berjalan lebih dari separoh jalan.

Upaya Mediasi gagal maka, oleh Penerima Kuasa melayangkan surat Somasi Pertama kepada PT. Finance tentang tatacara yang tidak profesional dan mengabaikan hak - hak konsumen terkait penarikan sepihak mobil yang sudah berjalan lebih dari dua tahun masa kredit nya.
Oleh PT. Finance menerima dengan baik surat Somasi dari kantor Advokat Law Office Chandra & Partner ( kantor pusat ) yang berkedudukan di Jalan Kelurahan Gg. H. Najih, RT/RW .      /         ,

Setelah berbagai upaya di lakukan oleh Kuasa Hukum dalam membela kepentingan Klien Perdata tersebut mengalami kegagalan dan tidak hasil kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak, maka, oleh Pemegang Kuasa Hukum dari Atas Nama melaporkan Kasus Perampasan Mobil disertai kekerasan kepada Polresta.

Semoga bermanfaat bagi kita semua ,amin,''

Untuk informasi/ konsultasi lebih lanjut tentang kasus Perdata dan Pidana silahkan hubungi Advokat Chandra di Nomor WA 08551473954 -
Nomor Handphone 082143699263



Komentar